Aborsi Tidak Selalu Negatif

Aborsi Tidak Selalu Negatif, Inilah Beberapa sisi Positifnya Jika Dilakukan dengan Prosedur Legal Dampak dari kehamilan yang tidak diinginkan sangat bervariasi, tergantung pada faktor kesehatan wanita, sumber daya ekonomi, hubungan keluarga, dan ketersediaan perawatan medis.

Faktor-faktor ini mempengaruhi keputusan seorang wanita untuk tetap mempertahankan kehamilannya atau melakukan aborsi. Mengingat kompleksitas dari keputusan, satu-satunya orang yang berhak menentukan keputusan adalah wanita itu sendiri. Termasuk mempertimbangkan mengenai alasan, risiko dan manfaat aborsi atau melahirkan yang akan dilakukan.




Namun, perlu diingat bahwa risiko kematian setelah aborsi ilegal beberapa ratus kali lebih tinggi dibandingkan dengan aborsi yang dilakukan secara aman dan legal.

Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dimana aborsi seringkali dianggap ilegal atau aksesnya masih dibatasi, tingkat kematian aborsi tercatat ratusan kali lebih tinggi dibandingkan kasus yang sama di negara-negara maju.

https://lifestyle.kompas.com/read/2012/01/20/15511949/Kasus.Aborsi.Tak.Aman.Meningkat

Akses yang terlalu dibatasi sepertinya justru membuat dampak yang cukup berbahaya khususnya bagi wanita. Banyak pembuangan bayi, penelantaran anak, percobaan bunuh diri, masa depan sang wanita menjadi suram, kontrak kerja yang melarang kehamilan dan lain sebagainya.

aborsi aman di klinik dengan dokter spesialisaborsi aman di klinik dengan dokter spesialis
Ternyata dibalik perbuatan yang identik dengan sisi negatif aborsi ini, kita bisa melihat ada dampak positif apabila tindakan aborsi disertai dengan edukasi dan konseling yang tepat di tempat aborsi atau klinik aborsi yang tepat : Klinik Raden Saleh.

Jika aborsi dilakukan secara aman, dengan prosedur penanganan dan penyedia layanan kesehatan legal, wanita dapat merasakan beberapa manfaat aborsi seperti berikut ini:

Layanan aborsi yang aman dan legal melindungi hak perempuan atas kesehatan

Pada dasarnya wanita berhak untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dan kemampuan membuat keputusan penting terkait kehidupan reproduksinya, seperti menentukan apakah akan melanjutkan kehamilan atau tidak.

Hal tersebut untuk menjamin bahwa perempuan tidak akan terkena risiko aborsi yang tidak aman dan berdampak buruk terhadap kesehatan. Dengan begitu wanita dapat terhindar dari berbagai risiko yang menyebabkan cacat jangka panjang, seperti perforasi uterus, nyeri pelvis kronis atau penyakit radang panggul.

Tentunya manfaat aborsi tersebut hanya dapat diperoleh jika hambatan yang mengganggu akses wanita terhadap layanan kesehatan ditiadakan, seperti pembatasan legal untuk aborsi dan memastikan akses terhadap informasi serta layanan aborsi yang berkualitas tinggi.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, ada sekitar 56 juta kehamilan setiap tahun yang berakhir dengan aborsi di seluruh dunia. Jika dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan terlatih, maka aborsi lebih aman dibandingkan dengan keputusan melahirkan kehamilan yang berisiko. Terlebih lagi kesempatan untuk mengembangkan komplikasi utama setelah tindakan aborsi yang aman hanya satu dari 200 kasus.

Terhindar dari penderitaan fisik dan mental akibat paksaan mempertahankan kehamilan

Memaksa seorang wanita untuk tetap melahirkan atau mempertahankan kehamilan yang tidak diinginkannya hanya akan menyebabkan penderitaan secara fisik dan mental. Tidak sedikit wanita yang mengalami komplikasi kehamilan sehingga membutuhkan aborsi terapeutik namun dipaksa untuk menanggung kondisi yang menakutkan, menyakitkan, sekaligus mengancam jiwa.

Padahal, meskipun di Indonesia tindakan aborsi dianggap melanggar hukum, terdapat pengecualian yang mengizinkan seorang wanita tetap boleh melakukan aborsi. Dengan catatan, aborsi tersebut harus dilakukan dengan tujuan menyelamatkan sang ibu atau janin dari risiko komplikasi berbahaya. Selain itu, janin yang berisiko tinggi mengalami cacat bawaan atau penyakit genetik yang tidak dapat ditangani sehingga akan kesulitan hidup di luar kandungan juga boleh diaborsi.

Membantu korban perkosaan keluar dari trauma psikologis

Tindakan aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan dinyatakan legal, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun begitu, korban perkosaan harus menjalani aborsi di bawah penanganan profesional medis.

Selain itu, korban harus secepat mungkin melaporkan tindakan perkosaan pada pihak berwajib. Kemudian, korban akan dibawa ke Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diantarkan ke rumah sakit rujukan guna mendapatkan visum. Termasuk mendapatkan bantuan konsultasi Psikolog.

Hasil tes yang digunakan sebagai pertimbangan tindakan aborsi akan disediakan oleh Psikolog. Selanjutnya, korban bersangkutan berhak memutuskan akan menggugurkan atau mempertahankan kehamilannya. Dengan begitu, korban yang tidak menginginkan kehamilannya dapat terbantu untuk menangani trauma psikologis yang dialaminya.

Posting Komentar

0 Komentar